Pada
hari ini, tanggal Duabelas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas
( 12–11–2015), yang bertanda tangan di
bawah ini:
1. Nama : Ayu Rosmalina,S.Pd
Pekerjaan : Guru PNS
Umur : 28 tahun
Bertempat tinggal di : Desa Ciamis Kec. Melon Kab. Semangka
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Edhi Samjaya, SE
Pekerjaan : Pengusaha Tekstil
Umur : 30 tahun
Bertempat tinggal di : Desa Apel RT. 03 RW. 01 Kec. Anggur Kab. Jeruk
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
1. Nama : Ayu Rosmalina,S.Pd
Pekerjaan : Guru PNS
Umur : 28 tahun
Bertempat tinggal di : Desa Ciamis Kec. Melon Kab. Semangka
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Edhi Samjaya, SE
Pekerjaan : Pengusaha Tekstil
Umur : 30 tahun
Bertempat tinggal di : Desa Apel RT. 03 RW. 01 Kec. Anggur Kab. Jeruk
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa
sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, para pihak terlebih dahulu
menerangkan hal–hal sebagai berikut:
1.
Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL
INVESTASI
2.
Bahwa Pihak Kedua adalah Pengelola Dana Bisnis Investasi Online di Internet
yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama
3.
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri
dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi
Online, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan
sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan
dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI tersebut.
PASAL II
RUANG LINGKUP
1.
Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI
kepada Pihak Kedua sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Pihak Kedua
dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama
serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI.
2.
Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan
perputaran DANA INVESTASI pada Usaha Peningkatan Modal Investasi Online setelah
ditandatanganinya perjanjian ini.
3.
Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan
keuntungan 20% (dua puluh persen) atau sebesar Rp. 1.000.000,- setiap bulannya.
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA
1.
Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 4
(empat) bulan, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama
ini hingga tanggal 07 Juni 2012 dan modal akan dikembalikan pada bulan
ke-5 (lima) secara utuh tanpa potongan (100%) serta dapat diperpanjang dengan
persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.
2.
Jangka waktu perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan DANA
INVESTASI tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan bahwa
Pihak Pertama memberikan pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI
paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua, maka
Pihak Kedua akan mengembalikan DANA INVESTASI kepada Pihak Pertama sejumlah
modal tanpa pembagian hasil dalam pengertian; DANA INVESTASI dikurangi
pembagian hasil yang sudah diterima Pihak Pertama.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Dalam
Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai
berikut:
1.
Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 5.000.000,-( lima
juta rupiah)
2.
Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak
Kedua
3.
Menerima hasil keuntungan atas pengelolaan DANA INVESTASI, sesuai dengan
Pasal VI perjanjian ini.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Dalam
Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan
Kewajiban sebagai berikut :
1. Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah)
2. Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
1. Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah)
2. Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL
1.
Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini
dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang diperoleh dalam
Usaha Peningkatan Modal Investasi Online sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian
ini.
2.
Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan
memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1,
dengan perincian sebagai berikut :
3.
Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak
Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan
perhitungan Pasal II ayat 3 perjanjian ini
PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
1.
Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian
diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak
terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang,
huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan, kegagalan investasi online.
2.
Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik
secara keseluruhan ataupun sebagaian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam
ayat 1 diatas, maka Pihak Kedua bersedia mengganti sejumlah
Dana Investasi dari Pihak Pertama secara penuh apabila belum ada pembagian
hasil keuntungan, atau pengembalian Dana Investasi dikurangi dengan pembagian
hasil yang sudah terima oleh Pihak Pertama.
3.
Pengembalian Dana Investasi sebagaimana tersebut dalam ayat 2, mengenai
tata cara pengembalikannya akan diadakan musyawarah terlebih dahulu antara
Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai proses atau jangka waktu
pengembaliannya.
PASAL VIII
WANPRESTASI
1.
Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum
dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu
dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah
melakukan tindakan Wanprestasi
2.
Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1
diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan
wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya,
kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu
keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.
PASAL IX
PERSELISIHAN
1.
Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan
antara kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam
penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak
sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut
dengan cara musyawarah.
2.
Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata
tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihaksepakat
bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan
diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jeruk.
PASAL X
ATURAN PENUTUP
Hal-hal
yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila
dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri
secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang
berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan danmerupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikianlah
surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk
masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak
ditandatangani.
Palembang,
12 November 2015
Pihak Pertama Pihak
Kedua
Ayu Rosmalina, S.Pd Edhi Samjaya, SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar